Terdakwa oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kopral Dua (Kopda) Bazarsah kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Kecamatan Negara Batin, way kanan Lampung di Pengadilan Militer I-04 Kota Palembang, Senin (7/7).

Sidang kali ini menghadirkan ahli forensik dihadapan Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Dalam keterangannya, dokter forensik RS Bhayangkara Lampung, I Putu Swartana menjelaskan jika Korban Bripka Petrus mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus mata kiri yang menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, pata tulang mata kanan dan kiri, tulang pelipis dan menembus tulang tengkorak.

Posting unggulan

Berita

  Terdakwa oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kopral Dua (Kopda) Bazarsah kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus penembakan tiga ...