Seorang tersangka kasus narkotika berinisial MAR alias hingga kini masih berstatus buronan setelah berhasil melarikan diri dari kantor Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Ia diketahui merupakan tersangka utama dalam kasus pengiriman sabu dengan jumlah besar, yakni sekitar 58 kilogram. Peristiwa kaburnya tersangka terjadi saat yang bersangkutan berada di ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba. Sebelum pemeriksaan dimulai, tersangka memanfaatkan situasi ketika petugas sedang melakukan koordinasi, lalu berhasil meninggalkan ruangan tanpa terdeteksi. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian untuk menemukan keberadaannya. Pihak kepolisian mengakui insiden tersebut terjadi akibat kelalaian petugas yang berjaga. Sebagai bentuk tanggung jawab, anggota yang terlibat telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi prosedur pengamanan tahanan, sekaligus menambah dorongan agar buronan segera ditangkap kembali.
