Usai Dilaporkan 40 Ormas Keagamaan ke Polisi, Ade Armando Mundur dari PSI

Tags

Usai Dilaporkan 40 Ormas Keagamaan ke Polisi, Ade Armando Mundur dari PSI

Keputusan Ade mundur usai dilaporkan 40 ormas keagamaan ke polisi karena pernyataan yang dinilai memecah belah umat dan menyeret nama baik PSI. Jakarta - Ade Armando mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kader Partai Solidaritasi Indonesia (PSI). Keputusan itu diambil, usai Ade dilaporkan 40 ormas keagamaan ke polisi karena pernyataan yang dinilai memecah belah umat dan menyeret nama baik PSI. "Tidak ada konflik di antara saya dengan PSI, saya mundur demi kebaikan bersama," kata Ade saat jumpa pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Ade menegaskan, semua pernyataannya murni suara pribadi sebagai individu yang bebas. Tidak ada muatan politis atau atas nama PSI saat menyampaikan hal terkait. Namun pada kenyataanya, hal terjadi sebaliknya. PSI sering diserang imbas pernyataannya. Seandainya itu memang hanya yang jadi sasaran tembaknya adalah hanya saya, menurut saya ya saya tidak keberatan, saya akan hadapi. Kalau saya dipanggil oleh polisi, saya akan datang, saya akan jelaskan bahwa saya tidak pernah melakukannya," jelas Ade. "Masalahnya, pada saat yang sama, ternyata ada kelompok-kelompok atau pihak-pihak yang menurut saya dengan sengaja mengorkestrasi ini untuk juga menyerang atau menghancurkan PSI. Saya tidak terima itu," imbuh dia. Sudah Disetujui PSI Sebagai informasi, keputusan Ade Armando mundur sudah disetujui oleh DPP PSI. Terhitung pada 4 Mei 2026 pukul 19.00 WIB, Ade dinyatakan sudah bukan lagi kader PSI. Sebanyak 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan memframing terkait video Jusuf Kalla (JK) yang dinilai menistakan agama Kristen melalui sebuah video dan podcast. Tak hanya di Bareskrim Polri, Ade juga tercatat sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memotong video ceramah Jusuf Kalla hingga memicu kegaduhan oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka menuding Ade telah menghasut dan provokasi lewat konten soal potongan video ceramah JK yang disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten itu dinilai memantik kebencian hingga menyerang kehormatan JK.